Sukses

PAN: Semoga Partai Ummat Jadi Parpol yang Bangun Demokrasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengesahkan Partai Ummat menjadi partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengesahkan Partai Ummat menjadi partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga mengucapkan selamat kepada Partai Ummat. Dia pun berharap partai tersebut bisa membangun demokrasi di Indonesia.

"Saya ucapkan selamat datang menjadi partai politik baru. Semoga dapat menjadi partai politik yang dapat membangun demokrasi, baik di dalam partai sendiri, maupun untuk demokrasi di Indonesia," kata Viva kepada merdeka.com, Sabtu(28/8/2021).

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengesahan Partai Ummat tersebut menunjukan bahwa hak berserikat dalam konstitusi dijalankan pemerintah.

"Keputusan Pemerintah tsb menunjukkan bahwa hak berserikat dan berkumpul sebagaimana di atur dalam konstitusi dijalankan dengan baik oleh Pemerintah," ujar Hasto.

PDIP, kata Hasto tak menutup kemungkinan untuk berkoalisi dengan Partai Ummat. 

"Bagi PDI Perjuangan yang penting setiap partai memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebhinnekaan Indonesia serta berjuang untuk rakyat," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Resmi Jadi Parpol

Partai Ummat resmi menjadi partai politik. Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor: M.HH Kep.13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat.

"Dengan menyebut nama Allah SWT, kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan badan hukum Partai Ummat pada tanggal 20 Agustus 2021," kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/8/2021).

Kemenkum dan HAM sebelumnya telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Nomor 01/DPP.PU/6/2021 Tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru dan seterusnya.

"Mengingat, 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.189 dan seterusnya," ujarnya.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat," ujarnya.

Untuk kantor Partai Ummat sendiri berada di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, nomor 63, RT 007, RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.

"Yang dinyatakan dalam akta notaris nomor 23 tanggal 25 April 2021, tentang akta pendirian Partai Ummat yang dibuat di hadapan Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas SH, notaris berkedudukan di Yogyakarta," ucapnya.

Lalu, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selanjutnya yang ketiga, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan itu, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly," jelasnya.

Dengan resminya menjadi partai politik, Partai Ummat menegaskan memegang teguh tauhid Islam yakni keyakinan mutlak kepada Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dari keyakinan kepada Allah SWT itu, Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk kehumanitarianisme yang betul-betul adil dan beradab, jauh dari kezaliman dan jauh dari kebiadaban," paparnya.

Kemudian, Partai Ummat juga akan berjuang secara maksimal untuk mewujudkan persatuan Indonesia.

"Partai Ummat akan melawan setiap usaha, terbuka atau terselubung yang ingin membelah bangsa dan mengadu domba sesama anak bangsa," tegasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka