Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, terdapat sejumlah aturan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota. PTM terbatas rencananya dilaksanakan mulai Senin 30 Agustus 2021 dan diikuti 610 sekolah.
Pelaksanaan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," ujar Nahdiana, Minggu (29/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, aturan dalam pelaksanaan PTM yakni setiap sekolah harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan sebelum sekolah tersebut menggelar PTM," kata Nahdiana.
Setelah verifikasi asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui Surat Keputusan (SK).
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
3 Tahap PTM Terbatas
Selanjutnya, PTM akan dilakukan dengan tiga tahap, yakni dalam tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan.
Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru, yakni ketika kasus Covid-19 turun dan Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
Kemudian metode yang digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
"Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah," ucap Nahdiana.
Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda. Untuk SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam satu pekan.
SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit per Minggu dan SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam satu pekan.
"PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit satu kali per pekan," papar Nahdiana.
Â
Advertisement
Wajib Siapkan Tim Gugus Tugas Covid-19
Nahdiana menyatakan, setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Sedangkan PTM terbatas setiap sekolah akan dihentikan sementara ketika warga sekolah yang ada yang terpapar Covid-19.
"PTM terbatas tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," jelas dia.
Pro Kontra Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Advertisement