Sukses

6 Fakta Terkait DKI Jakarta Laksanakan PTM Terbatas Mulai 30 Agustus 2021

DKI Jakarta akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Senin (30/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Senin (30/8/2021).

Setidaknya ada 610 sekolah yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten akan mulai melaksanakan PTM terbatas.

Menurut Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, rencananya PTM terbatas itu dilaksanakan hingga akhir tahun.

"Dan ini nanti sampai dengan Desember pelaksanaannya,"ujar Taga Radja saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Dia mengatakan, 223 dari 610 sekolah yang akan mengikuti PTM terbatas telah melakukan uji coba pada April 2021 dan uji coba tahap dua pada Juni 2021.

Berikut sederet fakta terkait pelaksanaan PTM terbatas di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 8 halaman

Diikuti 610 Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, 610 sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin 30 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM dimulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala,"kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam SK tersebut.

Nahdiana menyatakan, 610 sekolah tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Yakni terdiri dari tingkat SD sampai SMA.

 

3 dari 8 halaman

23 Madrasah Ikut Serta

Menurut Nahdiana, sebanyak 23 dari 610 sekolah tersebut yakni madrasah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut 23 daftar madrasah yang ikut serta dalam pelaksanaan PTM terbatas:

1. MTSS Anninda Al Islamy

2. MAS Anninda Al Islamy

3. MIS Nurul Yaqin

4. MAN 10 Jakarta

5. MTSN 32 Jakarta

6. MIS At Taqwa Pedurenan

7. MTSS Istiqlal

8. MI RPI

9. MTSS Insan Kamil

10. MAN 2 Jakarta

11. MTSN 14 Jakarta

12. MAN 16 Jakarta

13. MI Al Hurriyah 1

14. MI Miftahul Umam

15. MTSN 41 Al Azhar Asy-Syarif Jakarta

16. MAN 13 Jakarta

17. MAN 7 Jakarta

18. MAS Nurussaadah

19. MTSN 1 Jakarta

20. MTS Raudhatul Ulum

21. MTSN 29 Jakarta

22. MTSS PKP DKI Jakarta

23. MTSN 33 Jakarta

 

4 dari 8 halaman

Digelar hingga Akhir Tahun

Rencananya, PTM terbatas di DKI Jakarta ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun.

"Dan ini nanti sampai dengan Desember pelaksanaannya," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat dihubungi.

 

5 dari 8 halaman

Sudah Lolos Uji Coba

Taga mengatakan, 223 dari 610 sekolah yang akan mengikuti PTM terbatas telah melakukan uji coba pada April 2021 dan uji coba tahap dua pada Juni 2021.

Sebanyak 372 sekolah telah dinyatakan lolos asesmen 1 dan 2. Namun, saat itu pelaksanaan uji coba PTM ditunda akibat kasus Covid-19 yang tinggi pada Juli 2021.

"Jadi ini yang 610 sekolah ini sudah mengikuti asesmen 1 dan 2 lalu sudah diverifikasi, divalidasi oleh para pengawas, sudah mengikuti pelatihan pendidikan kegiatan merdeka belajar (PPKMB) dan pelatihan intervensi siap belajar," papar dia.

Taga menjelaskan, pola belajar yang diterapkan pada PTM terbatas sama halnya saat pelaksanaan uji coba. Misalnya pelaksanaan PTM hanya berlangsung tiga hari setiap pekan.

"Aturannya sama, polanya sama. Jadi belajarnya selang seling. Belajar Senin, Rabu, Jumat lalu Selasa dan Kamis sekolah disemprot desinfektan di 610 sekolah itu," tegas Taga.

 

6 dari 8 halaman

Aturan Setiap Sekolah yang Ikuti PTM Terbatas

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, terdapat sejumlah aturan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan PTM terbatas di Ibu Kota.

Pelaksanaan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

"Menetapkan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini," ujar Nahdiana.

Dia menjelaskan, aturan dalam pelaksanaan PTM yakni setiap sekolah harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Asesmen ini digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan sebelum sekolah tersebut menggelar PTM," kata Nahdiana.

Setelah verifikasi asesmen, Suku Dinas Pendidikan akan memberikan penetapan melalui Surat Keputusan (SK).

 

7 dari 8 halaman

Ada 3 Tahap PTM Terbatas

Selanjutnya, PTM akan dilakukan dengan tiga tahap, yakni dalam tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan.

Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru, yakni ketika kasus Covid-19 turun dan Jakarta masuk ke dalam zona hijau.

Kemudian metode yang digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.

"Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah," ucap Nahdiana.

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang berbeda-beda. Untuk SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam satu pekan.

SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit per Minggu dan SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam satu pekan.

"PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit satu kali per pekan," jelas Nahdiana.

8 dari 8 halaman

Lampu Hijau Belajar Tatap Muka Terbatas Pasca-Vaksinasi Covid-19 Pelajar