Sukses

Polisi Amankan 10 PSK di Kabupaten Tangerang pada Masa PPKM

Pihak kepolisian mengamakan sepuluh Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kalimati, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian mengamakan sepuluh Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kalimati, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Hal ini karena ada laporan masyarakat terkait aktifitas prostitusi di masa PPKM.

"Menggerebak lokasi Kalimati, karena sering adanya aktifitias prostitusi," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftrian Yusuf, Minggu (29/8/2021).

Dia mengatakan, tempat yang diduga adanya aktifitas prostitus dilakukan di tempat karaoke. Dirinya pun meyayangkan di masa PPKM hal ini masih beroperasi dan nekat membuka lantaran masih ada pandemi Covid-19.

"Karoke seharusnya dalam situasi PPKM, tidak beroperasi. Kita akan lidik karena sudah disegel oleh Satpol PP dan berapa kali penindakan, tapi kita cek ada aktifitas dan segel dibuka (oleh mereka)," katanya.

Dalam penggerebakan itu, Rifki menuturukan, pihaknya telah mengaman belasan botol minuman keras dari tempat tersebut. "Kita amankan botol miras," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Dibawa ke Dinsos

Rifki juga menjelaskan, kesepuluh PSK tersebut diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembinaan, agar tidak mengulang hal serupa.

"Kita amankan botol miras dan perempuan (PSK) yang akan diserahkan ke Satpol PP dan Dinsos," kata dia.