Sukses

3 Fakta Terkini Kasus Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar etik dan diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tersandung kasus dugaan pelanggaran etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, hari ini, Senin (30/8/2021). Hasilnya, Lili dinyatakan melanggar etik dan diberi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," ujar Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8/2021).

Menurut Tumpak, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya.

Berikut 3 fakta terbaru dari kasus pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dihimpun Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

1. Sanksi Berat Potong Gaji 40 Persen

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK.

Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," ujar Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8/2021).

 

3 dari 4 halaman

2. Penyalahgunaan Pengaruh Pimpinan KPK

Menurut Tumpak, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

 

4 dari 4 halaman

3. Hal Meringankan dan Memberatkan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujar Albertina.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat bahwa Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan). Namun terperiksa melakukan sebaliknya," terang Albertina.

 

(Cindy Violeta Layan)