Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong hasul tes swab RS Ummi.
"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito, Senin (30/8/2021).
Baca Juga
Kasasi dipilih karena putusan PT DKI dianggap berlebihan dan terkesan mempolitisasi dengan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Advertisement
"Itu hanya swab (perkara RS Ummi) Ini kan pasal-pasal (berita bohong) yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, nggak masuk akal," ujar Sugito.
Dia curiga, vonis empat tahun kepada Rizieq Shihab sengaja dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan Presiden 2024 rampung. "Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Sugito menyampaikan, pihaknya akan resmi mengajukan kasasi setelah salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi diterima tim kuasa hukum. "Yang jelas mengajukan kasasi. Habib Rizieq tetap mengambil sikap ini ketidakadilan," ujar dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS Ummi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab. Adapun, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8/2021).
Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement