Sukses

Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Ingatkan Pentingnya Perspektif Kesehatan Masyarakat

Sidang uji materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika digelar Senin (30/8/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang uji materi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika digelar hari ini, Senin (30/8/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, salah satu ahli Asmin Fransiska mengatakan pentingnya perspektif kesehatan masyarakat dalam penentuan kebijakan serta regulasi terkait narkotika yang seimbang.

"Perspektif kesehatan masyarakat adalah kunci untuk menyeimbangkan tentang kebijakan narkotika dengan kebijakan penggunaan narkotika secara ilegal," ujar Asmin dalam sidang, Senin (30/8/2021) dilansir Antara.

Menurut dia, implementasi UU Narkotika yang berlaku saat ini kehilangan perspektif kesehatan masyarakat.

Sehingga, Asmin menilai hal itu menutup ruang bagi riset dan penggunaan narkotika tertentu bagi kepentingan kesehatan yang lebih mendesak.

Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu juga merujuk pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Psikotropika 1971.

"Konvensi itu memberikan hak bagi negara untuk melakukan kontrol terhadap narkotika demi kepentingan dan prinsip kemanfaatan bagi warganya," papar Asmin.

Sementara mengenai substansi uji materi UU Narkotika, yakni pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1), Asmin mengatakan, kedua pasal tersebut justru kontradiktif dengan maksud dan tujuan konvensi serta UU itu sendiri.

"Dalam teori kebijakan narkotika dibutuhkan dua perspektif dan mekanisme yang seimbang, yaitu 'public health' (kesehatan masyarakat) dan 'public order' (ketertiban umum)," terang dia.

 

2 dari 2 halaman

Pentingnya Penerapan Regulasi

Oleh karena itu, Asmin berharap nantinya negara tidak hanya menerapkan regulasi yang ketat terhadap penggunaan narkotika yang tidak semestinya, tetapi dapat pula mengikuti dinamika kebutuhan serta kepentingan kesehatan masyakarakat.

Selain Asmin Fransiska, pemohon juga menghadirkan ahli obat-obatan dari Imperial College London David Nutt serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syah Kuala Banda Aceh Musri Usman.

Uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa 14 September 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon berikutnya.