Tiga tersangka karyawan PT Chevron Pacific Indonesia atas kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sedikitnya lima kendaraan mengantarkan ketiga tersangka ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 10.15 WIB.
Ketiga tersangka itu, yakni Endah Rumbianti, Kukuh Kartasafari, dan Widodo didampingi tim kuasa hukum Chevron. Salah seorang pengacara tiga tersangka, Maqdir Ismail menuturkan kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Kami taat hukum, untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," singkat Maqdir saat ditemui di teras Gedung Pidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Maqdir mengatakan, di berharap dalam pelimpahan tahap dua ini kliennya tidak ditahan.
Usai pemeriksaan, jaksa penyidik di Direktorat Pidsus Kejagung rencananya akan menggiring para tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap kedua. Pihak Kejagung hingga kini belum memastikan apakah akan menahan ketiga tersangka atau tidak.(ADO)
Ketiga tersangka itu, yakni Endah Rumbianti, Kukuh Kartasafari, dan Widodo didampingi tim kuasa hukum Chevron. Salah seorang pengacara tiga tersangka, Maqdir Ismail menuturkan kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Kami taat hukum, untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," singkat Maqdir saat ditemui di teras Gedung Pidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).
Maqdir mengatakan, di berharap dalam pelimpahan tahap dua ini kliennya tidak ditahan.
Usai pemeriksaan, jaksa penyidik di Direktorat Pidsus Kejagung rencananya akan menggiring para tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap kedua. Pihak Kejagung hingga kini belum memastikan apakah akan menahan ketiga tersangka atau tidak.(ADO)