Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Adapun sejumlah daerah di Jawa Tengah ditetapkan masuk PPKM Level 2, 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga
"Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak," demikian seperti dikutip dalam Inmendagri, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 diantaranya; Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga.
Selain itu ada, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.
"Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang," demikian seperti dikutip dalam Inmendagri.
Â
Daerah di Jatim
Sama seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur pun ada sejumlah daerah yang masuk PPKM Level 2 sampai 4, seperti halnya tertuang di dalam Inmendagri.
Daerah yang masuk PPKM Level 2 yakni; Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan,Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan,"demikian seperti dikutip dalam Inmendagri.
Sedangkan daerah yang masuk Level 4 diantaranya; Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Advertisement