Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayahnya bakal terlaksana di minggu kedua September.
Saat ini, Pemkot Tangsel terus menyiapkan aturan serta memastikan bahwa sekolah sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan beberapa arahan serta aturan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Advertisement
"Aturan tersebut antara lain, harus dibentuk Satgas Covid di tingkat sekolah, perangkat kesehatan harus lengkap seperti thermo gun, tempat cuci tangan, tisu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan," tutur Benyamin.
Lalu semua tenaga pendidik sudah divaksin, serta kewajiban untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kelas ataupun lingkungan sekolah.
Verifikasi Lingkungan Pelajar
Benyamin juga menyampaikan, pelajar di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin, harus melakukan verifikasi di lingkungan sekolah tersebut. Bahwa warga sekitarnya harus sudah divaksin.
“Oleh karena itu, kendati pelajar di bawah 12 tahun belum bisa divaksin, kita tidak boleh lengah,” ujarnya.
Tak kalah pentingnya, pelaksaan PTM juga harus seizin dari wali atau orang tua siswa. Bila keberatan, maka pelaksaan PTM tidak boleh digelar.
"Pastikan orang tua menyetujui anaknya untuk mengikuti sekolah,” tegasnya.
Advertisement