Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Disebutkan ada 25 daerah yang masih memberlakukan PPKM Level 4.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun rincian daerahnya, yakni untuk di Jawa Tengah ada di Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
Advertisement
Sedangkan lima wilayah di DI Yogyakarta, yaitu; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Untuk di Jawa Timur ada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Â
Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali ada di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung.
Selain itu juga masih masuk PPKM Level 4 yakni di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Advertisement