Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf membenarkan data pengguna yang tersimpan di aplikasi Electronic Health Alert (eHAC) bocor.Â
Kemenkes hingga kini masih menginvestigasi soal kebocoran data ini. Â
Anas menjelaskan, sebetulnya data pengguna yang bocor terjadi pada aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan, bukan PeduliLindungi. eHAC Kementerian Kesehatan tidak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021.Â
Advertisement
"Kebocoran data terjadi di aplikasi eHAC yang lama, yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021, tepatnya 2 Juli 2021," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8/2021).
Setelah eHAC Kementerian Kesehatan tak digunakan, pemerintah beralih pada eHAC yang tergabung dalam PeduliLindungi. Penggunaan PeduliLindungi dimulai sejak 2 Juli 2021 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara.
"Sekali lagi saya tegaskan, sistem yang ada di eHAC yang lama itu berbeda dengan sistem e-HAC yang tergabung di dalam PeduliLindungi. Infrastrukturnya berbeda juga berada di tempat lain," tegasnya.Â
Â
Telah Dinonaktif
Anas mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penegak hukum tengah menginvestigasi kasus kebocoran data pengguna pada e-HAC Kementerian Kesehatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Dia menduga, kebocoran data tersebut bukan disebabkan mitra e-HAC Kementerian Kesehatan.
"Sebagai langkah mitigasi, maka e-HAC yang lama sudah dinonaktifkan. Dan saat ini, e-HAC tetap dilakukan tetapi berada dalam PeduliLindungi. Sekali lagi e-HAC yang digunakan adalah e-HAC yang berada dalam aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.Â
Sebagai informasi, 1,3 juta pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan diduga bocor. Temuan ini diungkap pertama kali oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor. Kebocoran data di aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan terjadi pada 15 Juli lalu.
Aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan modern. E-HAC menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri.
Â
Reporter: Titin SupriatinÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement