Liputan6.com, Tagerang - Sebanyak 14 tersangka kasus mafia penyelundupan WNA dari karantina kesehatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (31/8/2021).
Penyerahan barang bukti dan para tersangka ini sudah memasuki tahap dua. Secara bergantian, para tersangka tersebut berdatangan ke Kantor Kejari Kota Tangerang dengan menumpang mobil penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Polda Metro Jaya.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kekarantinaan kesehatan. Terdiri dari 7 WNA India dan 7 WNI, total ada 14 tersangka," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Selain para tersangka, yang diserahkan oleh penyidik kepolisian adalah barang bukti berupa dokumen-dokumen, seperti paspor, visa, dan sebagainya.
Kata dia, perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu melanggar Undang-Undang Kekarantinaan. Terutama membantu WN India menghindari kewajiban karantina di tempat yang ditunjuk saat tiba di Indonesia.
"Aksi mereka ini dibantu oleh para tersangka WNI di Indonesia, langsung ke tempat tujuan atau tinggal masing-masing, seperti apartemen, rumah sanak saudara, dan lainnya," tutur Wirajana.
Para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Tidak Ditahan
Wirajana mengungkapkan bahwa 14 tersangka tersebut tidak ditahan di Kejari Kota Tangerang. Sebab, ancaman hukuman yang dilanggar hanya 1 tahun penjara.
"Karena ancaman 1 tahun para tersangka tidak dilakukan penahanan, jadi setelah selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
Advertisement