Sukses

Kejagung Periksa 10 Saksi Dalami Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi terkait kasus korupsi PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi terkait kasus korupsi PT Asabri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi 10 tersangka manajer investasi (MI).

"Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (31/8/2021).

Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) yakni, IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT Asabri, MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas, AIH selaku Direktur Utama PT. Binaartha Sekuritas, dan CC selaku Marketing PT. Ciptadana Aset Manajemen.

Kemudian, HS selaku Kepala Biro Kustodian PT. Bank BCA Tbk, DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, RH selaku wiraswasta, SQ selaku Marketing PT. Sinarmas Aset Management, HS selaku Direktur PT. RHB Sekuritas Indonesia, dan SS selaku Direktur PT. Artha Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," kata Leonard.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Leonard.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Salahi Aturan

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 tersangka manajer investasi tersebut dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka