Sukses

Demokrat: Kekecewaaan Publik Bisa Diobati dengan Pengunduran Diri Lili Pintauli

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai bahwa Dewan Pengawas KPK hanya mempertontonkan drama atas keputusan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai bahwa Dewan Pengawas KPK hanya mempertontonkan drama atas keputusan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Santoso melihat bahwa dewas KPK terkesan membela Lili Pintauli.

"Publik sepertinya diberi teatrikal drama atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan orang yang berperkara di KPK. Terlepas bahwa Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK namun Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi hanya berupa pemotongan gaji kepada Lili Pintauli selama 12 bulan," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya untuk mengobati kekecewaan publik, kata Santoso, Lili Pintauli bisa mundur sebagai pimpinan KPK.

"Jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK sebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah prilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Santoso.

Ia menilai, seharusnya prestasi yang sudah ditorehkan KPK atas operasi tangkap tangan Menteri Sosial Juliari Baturabara, Menteri KKP Edhy Prabowo hingga Bupati Probolinggo jangan dicoreng oleh putusan Dewan Pengawas KPK kepada Lili.

"Saat ini KPK di bawah Pak Firli Bahuri telah menepis keraguan publik bahwa dengan adanya revisi UU KPK maka KPK akan semakin lemah namun nyatanya KPK makin garang dengan OTT yang dilakukan selama ini. Bahkan para pelaku tersebut adalah para pihak yang berada di lingkar kekuasaan," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Sanksi Potong Gaji

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokoknya dipotong sebesar 40% setiap bulannya selama satu tahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8/2021).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Â