Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendimbudristek) membantah tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.
Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.
Advertisement
"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.
Anang menjelaskan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Pertama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg.
Bubarkan BSNP
Sebelumnya Mendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 membubarkan BSNP. Dampaknya badan standarisasi pendidikan itu resmi berhenti beroperasi per 31 Agustus kemarin.
Melalui aturan yang sama, Nadiem mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
Sejumlah pihak menuding hal itu menyalahi UU Sisdiknas. Sebabnya pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan standarisasi harus mandiri.
Advertisement