Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemberian uang penghargaan untuk para mantan Wakil Menteri sudah dipersiapan sejak lama.
Menurut dia, wakil menteri yang tak lagi menjabat sudah sepantasnya mendapat uang penghargaan.
Baca Juga
"Ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya lah," ujar Faldo Maldini dikutip dari siaran persnya, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Faldo menjelaskan, selama ini para menteri mendapat uang pensiun begitu masa jabatannya selesai, sementara wakil menteri tidak. Sehingga, pemerintah memberikan uang penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada wakil menteri atas kerja kerasnya.
"Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah. Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata dia.
Adapun uang penghargaan akan diberikan untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besaran uang penghargaan yang diterima berbeda-beda, sesuai lama menjabat.
"Yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," jelas Faldo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin 30 Agustus 2021.
Â
Perhitungkan Masa Jabatan
Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun
sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x
uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun
sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x
uang penghargaan.
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Advertisement