Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) tak mempersoalkan keputusan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melaporkan pihaknya ke Kepolisian.
Menurut tim kuasa hukum ICW, pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal atau individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," ujar tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut hasil penelitian ICW terkait Invermectin semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Isnur, mestinya Moeldoko yang berada di lingkar dalam Istana bijak dalam menanggapi kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," kata dia.
Isnur mengatatakan, ICW sudah menjelaskan berulang kali bahwa pihaknya tidak menuding pihak tertentu, terutama Moeldoko terkait peredaran Ivermectin. Menurutnya, dalam penelitian berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' ICW selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.
Isnur menyebut, hal itu sudah dijelaskan kepada pihak Moeldoko melalui tiga kali surat balasan atas surat somasi yang dilayangkan pada ICW.
"Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu," kata dia.
Â
Telah Meminta Maaf
Isnur menegaskan, ICW telah menyampaikan informasi tentang kerja sama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras merupakan misinformasi. ICW pun telah meminta maaf atas kesalahan tersebut.
"Selain itu khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana untuk mempolisikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemolisian ini bermula dari somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko sebanyak tiga kali kepada ICW terkait tuduhan memburu keuntungan dari obat Ivermectin.
"Dengan dasar seperti itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi," tegas Moeldoko dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Menurut Moeldoko, somasi yang dilayangkan pihaknya tak ada yang dipenuhi. Padahal menurut dia, pihaknya telah memberikan waktu beberapa kali agar pihak yang memfitnahnya meminta maaf ataupun membeberkan bukti-bukti jika dirinya memburu rente lewat obat yang dipercaya obat Covid-19 itu.
"Dengan sabar saya berikan kesempatan sampai tiga kali. Dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf," ujarnya.
Menurut Moeldoko, tuduhan memburu rente dari obat Ivermectin yang dialamatkan kepadanya bukan tuduhan main-main. Ia memandang itu tuduhan yang amat berat.
"Karena di situ didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan menggunakan kekuasaan," pungkasnya.
Advertisement