Liputan6.com, Jakarta - Electronic Health Alert Card atau eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mengalami kebocoran data.
Beragam tanggapan pro dan kontra pun bermnculan, meski Kemenkes sudah menegaskan eHAC sudah tidak aktif lagi digunakan.
Salah satunya seperti disampaikan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen.
Advertisement
"KA-PDP menilai Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik," tulis siaran pers KA-PDP pada Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan DPR, didesak agar segera membahas dan mengesahkan RUU PDP untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kemudian, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk meminta maaf kepada publik atas kebocoran data aplikasi eHAC.
Berikut sederet tanggapan beragam pihak terkait dugaan kebocoran data aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan dihimpun Liputan6.com:
1. KA-PDP
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menyoroti maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.
Belum usai penanganan kasus kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan, publik kembali dihadapkan dengan persoalan serupa pada aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terkait hal itu, KA-PDP menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen. KA-PDP menilai Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik.
Luputnya pengintegrasian prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam pengembangan dan operasionalisasi aplikasi e-HAC, khususnya terkait dengan kewajiban memastikan sistem keamanan yang kuat, menunjukan semakin pentingnya akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PDP untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) memandang, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data,” demikin siaran pers KA-PDP pada Rabu (1/9/2021).
KA-PDP menekankan sejumlah rekomendasi berikut ini:
1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.
3. Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya, melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
4. DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya. Akselerasi ini penting mengingat banyaknya insident terkait dengan eksploitasi data pribadi.
Advertisement
2. PPP
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk meminta maaf kepada publik atas kebocoran data aplikasi eHAC.
Masyarakat sudah dirugikan dengan berkali-kali kasus kebocoran data. Tidak cukup pemerintah hanya mencari siapa yang bersalah dalam kasus ini.
"Kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia ini tidak bisa dianggap enteng. Masyarakat rugi berkali-kali karena kasus kebocoran data ini. Dalam kasus kebocoran data dari eHAC, Kementerian Kesehatan RI dan pihak terkait harus meminta maaf kepada publik atas terjadinya kasus ini, bukan hanya mencari siapa yang bersalah," ujar Muhammad dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Kasus kebocoran data pribadi membuat masyarakat terkena dampak secara materi dan nonmateri. Muhammad mendesak supaya pemerintah maupun perusahaan BUMN memperkuat sistem keamanan data.
"Sistem keamanan data yang lemah bisa mengundang kejahatan siber seperti penipuan online dan lainnya," tegasnya.
Muhammad menyayangkan kasus kebocoran data kembali terjadi. Pemerintah dinilai teledor dan kurang bertanggung jawab. Kasus kebocoran data sebelumnya sampai hari ini penyelidikannya belum jelas.
"Kebocoran data pribadi di aplikasi milik pemerintah ini merupakan bentuk keteledoran dan kurang bertanggung jawabnya pemerintah, apalagi kebocoran data ini bukan kali ini saja. Sebelumnya data 2 juta nasabah asuransi BRI Life bocor dan dijual secara online, lalu Mei 2021 data pribadi 279 penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. Tindak lanjut dan laporan penyelidikannya juga belum jelas," tegasnya.
3. Komisi I DPR RI
Kasus dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disorot banyak pihak. Tak terkecuali Komisi I DPR yang salah satunya membidangi komunikasi dan informatika.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengaku kehabisan kata-kata atas keteledoran pemerintah sebab kasus kebocoran data kembali terjadi.
Menurut dia, pemerintah tidak pernah jelas dalam menangani kasus kebocoran data. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada BPJS Kesehatan.
"Sementara selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," ujar Sukamta kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Sukamta menuturkan, belum lama ini Komisi I DPR menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kata dia, Komisi I DPR suda mengingatkan keamanan data pribadi warga dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Kominfo memberi jaminan data tersebut aman. Namun nyatanya, aplikasi eHAC yang digunakan untuk verifikasi penumpang saat berpergian justru terjadi kebocoran.
"Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol," ujar Sukamta.
Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas perlindungan data masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola.
Sukamta mengatakan, sistem yang dibuat pemerintah perlu disiapkan secara matang keamanannya. Sebab, dampaknya bisa merugikan secara ekonomi dan keamanan pribadi.
"Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber," ujar Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini meminta pemerintah memperbaiki proses audit sistem penyimpanan data serta mendorong kerja sama dengan pengelola data dan ahli IT. Hal itu supaya kasus kebocoran tidak terjadi lagi.
"Jangan sampai ada pembiaran soal keamanan data. Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data," ujar Sukamta.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menyadari pentingnya untuk mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
"Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita. Perlu ada regulasi yang kuat untuk mendorong terbentuknya ekosistem keamanan digital," pungkas Sukamta.
Advertisement