Sukses

Pemenang Tender Proyek Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Akan Tempuh Jalur Hukum

Proyek pembuatan baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang senilai Rp 1,2 miliar dibatalkan lantaran menuai polemik di tengah situasi penanganan pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Tangerang - Polemik proyek pembuatan baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang memasuki babak baru. Pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut akan menempuh jalur hukum terkait pembatalan sepihak yang dilakukan Ketua dan Sekwan DPRD Kota Tangerang.

"Tadi kami sudah ke Sekwan dalam rangka menanyakan kelanjutan dari baju dinas tersebut. Katanya akan berunding dulu. Kalau dibatalkan, saya akan lakukan perlawanan," kata Yanto Riyanto, Kuasa Hukum CV Adi Prima Sentosa selaku pemenang tender pengadaan baju dinas, Rabu (1/9/2021).

Pihaknya pun memberi tenggat waktu selama satu minggu ke depan kepada DPRD Kota Tangerang atas kelanjutan proyek baju dinas tersebut. Menurut Yanto, bilamana masih tahap lelang dan belum ada pemenang, sah-sah saja proyek tersebut tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

"Tapi ini sudah keluar pemenangnya dan sudah ditandatangani, bagaimana bisa dibatalkan begitu? Lagi pula harusnya yang membatalkan ULP, pengguna anggaran, DPRD bukan ranahnya," Kata Yanto.

Menurutnya, pada saat lelang, pesertanya ada 109. Lalu setelah diverifikasi dikerucutkan kepada 4 peserta, hingga akhirnya CV Adi Prima Sentosa yang keluar sebagai pemenang tender.

Dia mengaku heran lantaran semua syarat secara administrasi ataupun kelembagaan sudah terpenuhi. Pihaknya pun tak pernah mengeluarkan statmen bila bahan yang digunakan bermerek impor, seperti yang ramai diperbincangkan.

"Saya enggak sebut merek tertentu, hanya standarisasinya yang cukup 5 tahun pemakaian. Emangnya ada setelan jas seharga Rp 1 jutaan?" katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menuai Polemik

Apabila dalam waktu sepekan ke depan tidak ada jawaban atau kelanjutan dari DPRD dan Sekwan Kota Tangerang, maka pihak pemenang tender akan menempuh jalur hukum.

"Saya akan menggugat ke PTUN, saya akan menggugat ke ranah hukum, saya akan menggugat ke undang-undang ranah IT, karena sudah menyampaikan pembatalannya yang disampaikan DPRD, itu keliru," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, ramai dibicarakan pengadaan baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang seharga Rp 650 juta dan disebut-sebut bermerek Louise Vuitton.

Namun, akhirnya Ketua DPRD Kota Tangerang bersama Sekwan membatalkan pengadaan baju dinas tersebut karena memicu polemik di tengah situasi penanganan pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.