Sukses

Youtuber Muhammad Kece Akan Ajukan Saksi Ahli

Pengacara mengatakan, pengajuan saksi ahli dari pihak Youtuber Muhammad Kece masih menunggu waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan tengah merencanakan pengajuan saksi ahli untuk kliennya.

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami, dari pihak tersangka," tutur Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sandi, pihaknya menyiapkan saksi ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli tafsir agama untuk melakukan pendalaman perbandingan agama.

"Kami akan tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," jelas dia.

Lebih lanjut, penyidik kini masih memeriksa dan melengkapi keterangan para saksi dari pihak Polri. Untuk itu, pengajuan saksi ahli dari pihak Youtuber Muhammad Kece masih menunggu waktu.

"Nanti minggu depan kami coba tawarkan, diskusikan, kapan mulai dilakukan pemeriksaan," Sandi menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Tak Akan Gunakan Restorative Justice di Kasus Youtuber Muhammad Kece

Polri menyatakan tidak akan menerapkan upaya penyelesaian kasus lewat restorative justice di kasus Youtuber Muhammad Kece. Hal itu lantaran konten yang juga menjadi barang bukti, sejauh ini diduga keras terindikasi penodaan agama.

"Kalau kita lihat permasalahan ke tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah ganggu kebinekaan, ganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa, tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini, termasuk apa yang dilakukan tersangka MK," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 26 Agustus 2021.

Polisi sebelumnya menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.