Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan adanya perubahan waktu operasional kereta MRT per Kamis (2/9/2021).
Kata dia, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Baca Juga
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi waktu operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Kata dia, waktu operasional tersebut juga berlaku saat akhir pekan yakni pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB. Kemudian untuk jarak antarkereta atau headway untuk hari kerja setiap 10 menit dan 20 menit untuk akhir pekan.
"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car atau kereta," jelas dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Masyarakat Tetap Waspada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat terus waspada meskipun kasus Covid-19 menunjukkan perbaikan saat perpanjangan PPKM level 3. Ia meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kita menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas harus sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Persyaratan tersebut dikecualikan untuk tiga kategori, yakni belum tiga bulan pasca Covid-19, warga yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Advertisement