Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada pekan lalu. Pegawai nonaktif KPK sekaligus Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap yakin Jokowi akan merespons temuan Komnas HAM tersebut.
"(Kami) optimistis Presiden akan memberikan respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga
Dia menilai, respons Jokowi bakal mengakhiri polemik TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK. Apalagi, Jokowi sempat memihak para pegawai agar tidak dipecat dengan alasan apapun sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Beliau pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," kata Yudi.
Komnas HAM telah menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK kepada Jokowi. Komnas HAM kini tengah menunggu respons dari Jokowi.
"Tinggal menunggu respons Presiden," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/9/2021).
Beka menyebut Komnas HAM meminta waktu dan kesempatan kepada Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung. Menurut Beka, dengan tatap langsung bersama Jokowi, pihaknya bisa menerangkan detail dugaan pelanggaran dalam TWK.
"Supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," kata Beka.
Â
11 Indikasi Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses assessment TWK pegawai KPK dalam rangka alis status sebagai ASN.
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan assessment TWK pegawai KPK.
Komnas HAM juga meminta ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam assessment TWK KPK tersebut.
Komnas HAM juga meminta seluruh pegawai diangkat menjadi ASN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses assessment TWK tersebut. Melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan assessment TWK.
Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses assessment TWK.
Â
Advertisement