Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19Â melaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Terdapat 8.955 orang dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Kamis (2/9/2021). Dengan begitu, total akumulatifnya terdapat 4.109.093 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 hingga saat ini.
Untuk penambahan kasus sembuh, ada 21.208 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia sampai saat ini ada 3.798.099 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Advertisement
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 680 orang. Total akumulatifnya, ada 134.356 orang di Indonesia yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Rabu 1 September 2021, hingga Kamis (2/9/2021) pada jam yang sama.
 Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kata Wamenkes soal Vaksinasi Covid-19 Lansia
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyayangkan masih rendahnya jumlah masyarakat lanjut usia (lansia) yang divaksin Covid-19.
Padahal, lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) sangat rentan terpapar virus Corona.
"Jumlah kelompok lansia yang telah menerima vaksin masih sangat rendah padahal mereka termasuk kelompok yang paling rentan terpapar" kata Dante dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (2/9/2021).
Dia menekankan pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta. Pasalnya, lebih dari 50 persen pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit adalah kelompok komorbid.
"Dengan komorbiditas yang kita berikan vaksinasinya, maka tingkat fatality rate atau tingkat kematian nanti akan bisa ditekan pelan-pelan. Akhirnya, kita akan nemiliki tingkat kematian yang semakin lama semakin kecil," jelasnya.
Untuk itu, Dante mengingatkan pemerintah dan Dinas Kesehatan daerah terus mendorong percepatan vaksinasi bagi lansia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta. Dia menegaskan bahwa dua kelompok tersebut harus betul-betul mendapat prioritas vaksin Covid-19.
"Kita harus bekerja keras agar kelompok ini menjadi salah satu prioritas di daerah dari semua elemen masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan vaksinasi. Kelompok ini menjadi salah satu kelompok yang harus tetap terus kita jaga," ujar Dante.
Disisi lain, dia meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, meskipun telah divaksin Covid-19.
Sebab, negara-negara yang capaian vaksinasi diatas 50 persen kembali mengalami lonjakan kasus karena kurangnya masyarakat menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun kita mengalami akselerasi yang cepat dalam memberikan vaksinasi, protokol kesehatan merupakan salah satu mandatory yang harus dijalankan supaya tidak terjadi lonjakan berikutnya," tutur dia.
"Harus tetap waspada dan tetap menahan diri untuk mengurangi mobilitas, disiplin menjaga protokol kesehatan, dan segeralah untuk divaksinasi. Karena vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan telah terbukti mampu menurunkan laju penyebaran virus," sambung Dante.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Beda Bahaya Covid-19 Varian Delta dengan Delta Plus
Advertisement