Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan, yaitu rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti lanjutan terkait suap jual beli jabatan di Probolinggo ini.
Advertisement
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," kata Ali.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya, Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebanyak 18 orang lainnya dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Advertisement