Sukses

Demokrat Kubu AHY: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa

Gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Menurut Hamdan, pernyataannya berdasarkan sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta dalam tahapan bukti surat.

"Diketahui, dalam surat itu para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro," jelas Hamdan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (2/9/2021).

Hamdan pun merinci, ada tiga alasan mengapa pernyataan yang berlandaskan bukti tersebut dinilai valid. Pertama, hal tersebut berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Dalam UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’" ungkap Hamdan.

Alasan kedua, lanjut dia, gugatan Pihak KLB Deli Serdang tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

"Alasa terakhir, gugatan dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," jelas Hamdan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Tidak Dilakukan di PTUN

Hamdan meyakini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

"UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," Hamdan memungkasi.