Sukses

Komnas HAM Periksa MS Karyawan KPI yang Dilecehkan Jumat 3 September 2021

Beka menuturkan, Komnas HAM tidak ingin mengulur waktu untuk segera merespons kasus pelecehan yang menimpa karyawan KPI yakni MS.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menjadwalkan ulang pengambilan keterangan dari MS, karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual. Sedianya, MS memberikan keterangan hari ini.

Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum, MS masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya saya menyediakan waktu besok pagi jam 10," ucap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).

Beka menuturkan, pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk segera merespons kasus yang diduga menimpa MS. Sebab, pemanggilan pihak lain seperti perwakilan dari KPI, kepolisian, terduga pelaku perundungan, baru akan dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan keterangan secara gamblang dari korban.

Setelah keterangan-keterangan lengkap, kata Beka, Komnas HAM segera menyusun langkah lanjutan sesuai keterangan yang terkumpul.

"Kami memprioritaskan keterangan dari korban terlebih dahulu," tandas Beka.

2 dari 2 halaman

MS Lapor ke Polisi

Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com