Sukses

DPR: Pemerintah Harus Siapkan Langkah Strategis Realisasikan Ibu Kota Baru

Selain keterpaduan rencana pemindahan, satu hasil yang menjadi Rencana Kerja Bappenas Tahun 2022 adalah kesiapan Badan Otorita untuk pemindahan IKN.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah mengutarakan harapannya agar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dapat membuat langkah strategis terkait pelaksanaan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

"Kementerian PPN/Bappenas perlu menyiapkan penanganan dan strategi yang baik terkait hal itu. Kami tentu tidak ingin APBN terbebani dan utang negara naik," kata Siti Mufattahah di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Ia mengingatkan bahwa skema pembangunan IKN rencananya melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sudah dilakukan pemerintah sejak 15 tahun lalu, namun yang ter-delivery hanya sekitar Rp 20 triliun.

Angka tersebut, menurut dia, adalah untuk proyek dengan internal rate of return (IRR) di atas 15 persen.

"Berapa pun dana proyek IKN pasti berdampak pada APBN. Utang pemerintah diperkirakan akan semakin meningkat," ujar Siti seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui, persiapan pemindahan IKN sebenarnya telah tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN yang baru serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan keterpaduan rencana pemindahan IKN menjadi salah satu output Rencana Kerja Bappenas Tahun 2022.

"Di dalam masterplan Bappenas, pembangunan diperkirakan 15-20 tahun. Jadi kita tinggal membagi segmentasinya, mulai kapan atau kapan dimulai. Jadi itu yang kita coba selesaikan," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

2 dari 2 halaman

Kesiapan Badan Otorita

Menteri Suharso menyampaikan RUU IKN sudah selesai disiapkan dan telah dibahas antar kementerian/lembaga. Pelaksanaan pemindahan IKN, lanjutnya, tergantung pada perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Selain keterpaduan rencana pemindahan, satu hasil yang menjadi Rencana Kerja Bappenas Tahun 2022 adalah kesiapan Badan Otorita untuk pemindahan IKN.

"Otorita IKN tersebut telah dibahas antara kementerian/lembaga dan draft Perpres telah disiapkan dan akan disesuaikan dengan UU IKN," katanya.

Suharso juga menyampaikan perkembangan terkini dalam persiapan rencana pemindahan IKN terus dilaksanakan, seperti pemutakhiran desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dilengkapi penyesuaian tahapan pemindahan ASN, TNI, BIN, Polri dan permodelan skala detail. Kemudian rancangan dasar pada skala detail 1:5.000 untuk perumahan dan perkantoran.