Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengambil sikap atas kasus dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang karyawan berinisial MS. Para terduga pelaku kini dibebastugaskan.
"Benar dibebastugaskan," tutur Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Menurut Nuning, ada delapan karyawan KPI yang menjadi terduga pelaku dan kini telah dibebastugaskan. Hal tersebut demi kepentingan investigasi dan pemeriksaan dari kepolisian.
Advertisement
"Delapan orang terduga pelaku," jelas dia.
Sementara untuk MS sendiri tetap bertugas seperti biasa di KPI Pusat. Hanya saja, lanjut Nuning, pihaknya memberikan keleluasan waktu dalam rangka penyelesaian kasus dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang dialami MS.
"Tetap diberikan waktu dan kesempatan untuk menjalankan proses hukum," Nuning menandaskan.
Â
Komnas HAM Upayakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di KPI Pusat
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap MS, korban dugaan penindasan dan pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya akan membantu penyelesaian kasus MS dan memberikan perlindungan.
"Yang jelas begini, kita akan upayakan perlindungan keamanan, kita komunikasikan nanti dengan LPSK, upaya juga membantu perlindungan korban itu yang pertama," tutur Beka di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Menurut Beka, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pemulihan trauma demi menjaga keberanian korban dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Bagaimana pun juga kami mengapresiasi betul keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang ada ke publik. Tidak semua korban punya semangat seperti itu dan keberanian itu. Dan itu yang saya kira kita harus jaga, itu di tahap sekarang," jelas dia.
Advertisement