Sukses

KPI Pusat Sebut Korban Pelecehan Seksual Akan Tetap Bekerja Seperti Biasa

Menurut Nuning, MS dapat tetap bekerja meski nantinya berkepentingan dalam upaya penuntasan kasus yang dialaminya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan delapan terduga pelaku kasus penindasan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai berinsial MS. Sementara korban akan tetap bekerja seperti biasa.

"Tidak (dibebastugaskan)," tutur Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Menurut Nuning, MS dapat tetap bekerja meski nantinya berkepentingan dalam upaya penuntasan kasus yang dialaminya. Dalam hal ini, KPI pun memberikan keluasan waktu.

"Tetap diberikan waktu dan kesempatan untuk menjalankan proses hukum," jelas Nuning.

Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, baru mengetahui cerita anak buahnya berinisial MS diduga dilecehkan dan ditindas oleh rekan kerjanya sendiri.

"Memang benar hal ini sudah lama sekali tapi perlu saya sampaikan kepada teman-teman semuanya. KPI mendengar mengetahui informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan juga perundungan kemungkinan baru sama teman-teman," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (2/9/2021).

Nuning menceritakan, informasi itu diterima pada Rabu, 1 September 2021. Ia lantas mengkonfirmasi kepada beberapa rekan di KPI.

"Jadi hari Rabu siang saya baru terima itu dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman dikonfirmasi oleh beberapa kolega dan itu baru kita ketahui khususnya ketika ada kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia," ucap dia.

Nuning berdalih, selama ini MS selaku korban tidak pernah menceritakan secara detail terkait yang dialami. Entah itu ke Pimpinan Kabag dan Kasubag di KPI yang menjadi atasan langsung dari MS.

 

2 dari 2 halaman

Ingin Pindah Divisi

Nuning mengatakan, ia hanya pernah mendengar keluh-kesah MS terkait ketidaknyaman dalam bekerja. Itu pun disampaikan secara pribadi kepada dirinya.

"Yang bersangkutan masuk ke ruangan menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain bu," Nuning menceritakan kembali.

Kala itu, Nuning tak bisa berbuat banyak. Sebab, perpindahan divisi ada mekanismenya dan tak bisa sembarangan.

"Saya sampaikan bahwa divisi lain tentu pakai mekasinme ketika formasi kosong yang bersangkutan bisa kemudian ikut seleksi diformasi tersebut. Memang pertanyaannya berkaitan dengan keinginan yang bersangkutan atau penyampaian ke saya adalah keinginan yang bersangkutan untuk pindah dari divisinya," kata dia.