Sukses

Saling Lempar Usai NIK Jokowi Beredar

Sejumlah pihak terkait belum dapat mengungkapkan penyebab pasti bocornya NIK Jokowi tersebut. Bahkan ada kesan saling lempar antarlembaga.

Liputan6.com, Jakarta Beredar foto sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi atau Jokowi di media sosial. Dalam gambar itu, jelas terlihat NIK Jokowi dan tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, QR code, serta jenis vaksin dan batch vaksinasi Jokowi.

Belum diketahui penyebab dari bocornya sertifikat vaksin milik orang nomor satu di Indonesia tersebut. Sejumlah pihak terkait juga belum dapat mengungkapkan penyebab bocornya NIK Jokowi itu. Bahkan ada kesan saling lempar antarlembaga.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta dugaan kebocoran data ini dapat dikonfirmasi ke Kementerian Kesehatan. Sebab, kata dia, data sertifikat vaksin di Pedulilindungi yang ditaruh di pusat data Kementerian Komunikasi dan Informatika diklaimnya aman.

"Sebaiknya dengan Kemenkes saja sebagai wali data. Integrasi eHac ke aplikasi Peduli Lindungi dan migrasi aplikasi PL, Pcare, dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan. Saat ini data Peduli Lindungi di DC Kominfo aman. Ada baiknya menunggu rilis resmi dari Kemenkes sebagai wali data Covid-19," kata Johnny saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Jumat (3/9/2021)., Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kebocoran sertifikat vaksin Covid-19 tak hanya dialami Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sejumlah pejabat juga mengeluhkan hal senada.

"Memang tidak nyamannya bukan hanya Pak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar. Kita menyadari itu," kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Budi menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan terhadap aplikasi Pedulilindingi yang diduga sebagai sumber kebocoran NIK tersebut.

"Sekarang kita akan tutup untuk beberapa pejabat yang sensitif yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka itu akan kita tutup," jelas Budi.

Hal senada disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief. Dia mengatakan, aplikasi Pedulilindungdi bisa dibuka oleh siapapun apalagi di mesin pencari Google banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terbuka.

Sehingga, memudahkan oknum tidak bertanggung jawab melakukan akses langsung terhadap identitas pengguna akun tersebut dengan memakai NIK yang telah tersebar.

"Saran saya PeduliLindungi perlu dua factors authentification, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa biometrik atau tanda tangan digital," kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kebocoran NIK melalui aplikasi terkait, Jumat (3/9/2021).

Zudan menjelaskan, banyak NIK beredar di mana-mana saat masyarakat mengurus apa pun yang membutuhkan fotokopi KTP. "Seringkali meninggalkan fotokopi KTP dan KK saat kita mengurus hal yang membutuhkan itu," jelas dia.

Ia menilai sulit untuk menahan laju beredarnya NIK di tengah kemajuan sosial media. Sebab NIK dapat tersebar secara tanpa sengaja melalui data yang dikirim dari berbagai platform digital.

"Di medsos itu share via WhatsApp, email dan lainnya pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah, di medsos juga sudah saya laporkan ke Kominfo dalam berbagai rapat untuk bisa di take down," tandas Zudan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

NIK dari Situs Pemilu, Apa Kata KPU?

Tak hanya itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi juga mengungkapkan, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Menurut penelusurannya, NIK itu diketahui melalui situs Pemilu.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum dan informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, penerbitan NIK milik Presiden Jokowi di situs Pemilu sudah sesuai aturan berlaku.

Menurut dia, publikasi yang tertera adalah syarat yang sudah disetujui dari pemilik NIK saat Pilpres 2019.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip perlindungan data pribadi. Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam kesempatan terpisah.

 

3 dari 3 halaman

Respons Jubir Jokowi

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku telah mendengar, kabar beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 diduga milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, apabila hal itu valid, maka pihak Istana sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi.

"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut," kata Fadjroel saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/9/2021).

Fadjroel berharap, pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan. Jika memang terjadi kelalaian, maka Istana meminta langkah khusus agar kejadian sama tidak berulang.

"Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa termasuk melindungi data milik masyarakat," jelas dia.

Atas hal ini, Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan itu dijelaskan akses terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi menggunakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia dalam sistem PeduliLidungi.

Adapun fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone kini hanya menggunakan lima parameter, yakni nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

"Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan masyarakat," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut disebutkan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Untuk informasi NIK Presiden diketahui sudah ada di situs Komisi Pemilihan Umum, sedangkan tanggal vaksinasi ditemukan dalam pemberitaan di media massa.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, Kemenkominfo telah melakukan tata kelola perlidungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai dengan tugas maupun fungsi yang diampu, sebagai berikut :

1. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

2. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

3. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Saat ini, pantauan Tekno Liputan6.com, NIK yang tertera di sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut melalui PeduliLindungi sudah tidak dapat diakses lagi. Dalam sebuah notifikasi, tertulis "Maaf tidak bisa melihat NIK ini."

Sementara saat mengecek menggunakan NIK orang lain, tertulis informasi lengkap tentang dosis vaksin yang telah disuntikkan hingga hasil tes Covid-19 dalam 30 hari terakhir.