Liputan6.com, Jakarta - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Budhi dijerat dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Banjarnegara.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ujar Budhi sebelum dijebloskan ke tahanan, Jumat 3Â September 2021 malam.
Budhi mengklaim tidak pernah menerima hadiah atau janji dari para pemborong proyek di wilayahnya. Budhi meminta KPK membeberkan pihak pemborong yang diduga memberikan uang kepadanya.
Advertisement
Sejauh ini, KPK belum menjerat pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Budhi.
Meski demikian, Budhi mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku di KPK.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa. Semua saya serahkan, saya sebagai warga negara Indonesia menerima aturan hukum," kata Budhi.
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaannya. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.
Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya, memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Â
Aktif
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20% dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung, Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20% dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10% untuknya sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy KA disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement