Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) terus mengusut kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang melibatkan enam anggota dari batalyon tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan penegakan hukum terhadap enam pelaku penganiayaan Prada Candra Gerson Kumaralo itu.
Baca Juga
"Seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka," tutur Tatang dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Advertisement
Menurut Tatang, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada 23 Agustus 2021.
"Sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan," jelas dia.Â
Â
Kawal Kasus
Tatang menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga penetapan hukum dari pengadilan militer.
"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," Tatang menandaskan.
Â
Advertisement