Liputan6.com, Jakarta Lewat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Kemendikbudristek menghentikan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Dihentikannya dana BOS lantaran jumlah peserta didik kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut. Namun, aturan ini dikecualikan bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Baca Juga
Terkait isi aturan dalam Permendikbud tersebut, belakangan tuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.
Advertisement
Selain dinilai telah mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia, dihentikannya dana BOS juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Sabtu, 3 September 2021.
Sementara itu, kasus korupsi yang kembali menimpa kepala daerah juga tak kalah menuai sorotan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi proyek infrastruktur dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budhi kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 September 2021.
Saat memimpin Banjarnegara, tersangka dikenal sebagai pribadi yang dinilai cukup kontroversial. Salah satunya mengunggah silip gajinya melalui akun Instagram @kabupatenbanjarnegara. Dia bahkan pernah mengizinkan warganya untuk menggelar hajatan dan pengajian di tengah pandemi.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 3 September 2021:
1. Aturan Kemendikbudristek Soal Penerima Dana BOS Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menentang aturan Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60.
Adapun itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," demikian dari rilis yang diterima, Jumat (3/9/2021).
Mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945.
Advertisement
2. Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sepak Terjang Bupati Banjarnegara yang Pernah Jadi Sorotan
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur dan penerimaan gratifikasi. Dia pun ditahan KPK terhitung mulai 3 hingga 22 September 2021, atau 20 hari ke depan.
"Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jumat (3/9/2021).
Tak hanya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS), KPK juga menetapkan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.
Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur, sepak terjang Budhi Sarwono acap kali menjadi sorotan publik. Tak sekali dua kali kebijakannya berbeda dengan pemerintah pusat. Ia lantas dikenal sebagai pribadi yang kerap menentang arus.
3. Kemendikbudristek Kukuh Tak Cairkan Dana BOS ke Sekolah dengan Murid Kurang 60 Siswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) kukuh mempertahankan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Permendikbud itu mengatur soal penghentian penyaluran dana BOS kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut.
"Aturan ini bukan merupakan hal yang baru, melainkan sudah ada sejak 2019. Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Dalam aturan itu disebutkan, Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler. Pun dengan peraturan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, menurut dia, itu konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.
Advertisement