Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sikapnya untuk mempertahankan BSNP bukan demi sesuap nasi, melainkan untuk mempertahankan konstitusi.
"Mempertahankan eksistensi BSNP bukanlah untuk mencari sesuap nasi, tetapi untuk menegakkan konstitusi," tulis Mu'ti pada unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (4/9/2021).
BSNP resmi dibubarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Keberadaannya digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.
Advertisement
Mu'ti mengatakan, Permendikbudristek itu adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 62/2021 Pasal 28 (1):
"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu, 1 September 2021.Â
Â
Melanggar UU Sisdiknas
Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 35 (3) disebutkan:
"Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan."
"Penjelasan pasal 35 (3): "Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi," terang Mu'ti.
Sementara badan pengganti BSNP sifatnya tidak mandiri karena digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek. Pada poin itulah banyak yang menganggap bahwa pembubaran BSNP bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Advertisement