Sukses

Terjerat Kasus Narkoba, Komika Coki Pardede Berhak Ajukan Rehabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki Pardede berhak mengajukan proses rehabilitasi dari kecanduan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki Pardede berhak mengajukan proses rehabilitasi dari kecanduan narkoba jenis sabu.

"Ini kan masih dalam proses, mekanismenya seperti apa, itu hak dia, dia yang mengajukan," ungkap Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Namun, dia tidak menjamin rehabilitasi yang bakal diajukan kuasa hukum Coki Pardede apakah akan diterima. Sebab, yang menentukan adalah hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang menentukan boleh atau tidaknya (rehabilitasi) berdasarkan assesment BNN," kata Yusri.

Hingga saat ini, Coki Pardede ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebab, saat diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta jarum suntik sebagai alat pengguna barang haram tersebut.

2 dari 2 halaman

Kurir dan Bandar Ditangkap

Bukan hanya komika Coki Pardede, terdapat dua tersangka lain yang ikut diamankan. Seorang kurir berinisial WL dan bandar sabu berinisial RA.

"WL ini perannya selalu mengantarkan sabu bila RP ingin sabu, sementara RA sebagai bandar narkoba sabu, dan petugas menemukan 11 gram sabu," ungkap Yusri.