Sukses

Bupati Bajarnegara Bantah Terima Fee Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukt

KPK berharap Bupati Banjarnegaa Budhi Sarwono bisa kooperatif dan memudahkan tim penyidik dalam mengusut kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak terpengaruh dengan bantahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang membantah menerima fee Rp 2,1 miliar dari para pemborong proyek di Pemkab Banjarnegara.

KPK memastikan memiliki bukti kuat dalam menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan atau pengerjaan proyek di Pemkab Banjarnegara.

"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Ali berharap Budhi bisa kooperatif dan memudahkan tim penyidik dalam mengusut kasus ini.

"KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, Budhi menantang KPK membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Budhi Sarwomo mengklaim tidak pernah menerima hadiah atau janji dari para pemborong proyek di wilayahnya. Budhi meminta KPK membeberkan pihak pemborong yang diduga memberikan uang kepadanya. Sejauh ini, KPK belum menjerat pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Budhi.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ujar Budhi sebelum dijebloskan ke tahanan, Jumat (3/9/2021) malam.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Terjerat Kasus Proyek Infrastruktur

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk menyampaikan kepada para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.