Liputan6.com, Jakarta - Permohonan asesmen komika Reza atau Coki Pardede untuk direhabilitasi atas ketergantungan narkoba dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Atas terkabulnya permohonan tersebut, Coki Pardede pada Sabtu, 4 September 2021 malam pun dikirim untuk rehabilitasi.
"Baik, malam ini CP, kita lakukan rehabilitasi. Sebab sebelumnya, sudah ada permohonan pengajuan rehabilitasi oleh pihak bersangkutan, " kata Kasat Narkoba, AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (4/9/2021) malam.
Advertisement
Setelah permohonan rehabilitasi dikabulkan BNN, di hari yang sama Coki Pardede langsung dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Bukan hanya Coki Pardede, sang kurir yang adalah wanita berinisial WL juga ikut direhabilitasi. Sementara sang bandar narkoba berinisial RA masih diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," tutur Pratomo.
Korban Narkoba
Coki Pardede mendapat persetujuan rehabilitasi lantaran dalam kasus penyalahgunaan ini, komika tersebut dinyatakan sebagai korban narkoba.
"Perlu diketahui, dalam perkara ini, si Coki ini adalah pengguna. Bisa dikatakan dia korban ya, dari korban narkoba itu sendiri," ungkap Pratomo.
Advertisement