Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengukuhkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021.
Penetapan kaidah bahasa melalui keputusan Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek itu merupakan prosedur yang lebih ringkas, sederhana, dan singkat, sehingga hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa dapat segera digunakan dan dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga
Penetapan ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan bahasa dan kebutuhan pengguna bahasa, karena pemutakhiran kaidah bahasa harus direspons dengan cepat.
Advertisement
Kepala Badan Bahasa, E Aminudin Aziz, menyatakan keputusan ini merupakan upaya pelaksanaan mandat yang diberikan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.
Permendikbudristek yang berlaku mulai 28 Juli 2021 tersebut memuat tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya.
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia tersebut berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis. Berkaitan dengan hal itu, PUEBI merupakan hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa yang berupa tata aksara.
“Atas persetujuan menteri, kodifikasi bahasa dilakukan oleh Badan Bahasa. Pembakuan dan kodifikasi kebahasaan terdiri atas berbagai bidang. PUEBI ini merupakan salah satu dari hasil pembakuan dan kodifikasi yang menyangkut tata aksara,” ujar Aminudin dalam keterangan tulis dikutip Sabtu (4/9/2021).
Dalam Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pembakuan dan kodifikasi dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Untuk selanjutnya, semua hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang lain akan diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
PUEBI Sebagai Rujukan Kebahasaan
Aminudin mengungkapkan pentingnya menerbitkan keputusan yang meneguhkan keberadaan PUEBI sebagai rujukan kebahasaan yang selama ini digunakan masyarakat luas. Dalam Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini berlaku, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Yang jadi persoalan di masyarakat, muncul pertanyaan bagaimana nasib PUEBI dan pedoman mana yang berlaku sebagai rujukan setelah adanya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yang mencabut PUEBI terhitung mulai 28 Juli 2021? Karena pencabutan ini juga dapat berdampak hukum bagi ahli bahasa yang merujuk pada PUEBI ketika memberikan keterangan,” ungkapnya.
Hal itu kemudian menjadi perhatian di antara sebagian kalangan masyarakat yang selama ini menggunakan PUEBI sebagai salah satu rujukan kebahasaan.
“Penerbitan keputusan ini sesungguhnya untuk memfasilitasi para pengguna bahasa Indonesia supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan saran dari berbagai pihak, diberlakukanlah yang ada (PUEBI) terlebih dahulu. Nanti, jika ada tambahan-tambahan baru, perubahannya dilakukan pada kurun waktu selanjutnya,” jelas Aminudin.
Aminudin juga menjelaskan bahwa pembakuan dan kodifikasi bahasa sekurang-kurangnya memiliki urgensi yang mencakup empat hal, yakni (1) mempertahankan dan memperkuat daya hidup bahasa Indonesia; (2) meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia; (3) meningkatkan daya guna bahasa Indonesia bagi penuturnya; serta (4) meningkatkan daya cipta dan daya dorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Advertisement