Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, dari proses vaksinasi yang masih terus berlangsung, untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 9.866.345 orang (110,3%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 pada Sabtu (4/9/2021) kemarin sebanyak 45.284 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 6.166.648 orang (69%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 kemarin sebanyak 137.818 orang.
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 82,8% dan untuk dosis 2 sebanyak 62,1%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 117,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 69%.
Advertisement
Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 87,6% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 75,8%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 201.697 orang dan dosis 2 sebanyak 163.424 orang.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi Google Maps. Hanya dengan menuliskan 'vaksin COVID-19', warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Â
Syarat Peserta Vaksinasi
Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Advertisement