Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan adanya keterlibatan Desa dalam penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengoptimalkan penurunan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat mikro yaitu di tingkat Desa/Kelurahan, maka Desa mempunyai bagian dalam penanganan Covid-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di Desa.
Sebagai tindak lanjut teknis, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE dimaksud memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait PPKM berbasis mikro (selanjutnya disebut PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa.
Advertisement
Hal itu di antaranya meliputi penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran Desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8 persen dari total pagu Dana Desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa, serta Penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 di Desa.
Perdes tentang PPKM akan mengatur segala hal yang dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan Posko Desa untuk penanganan pandemi Covid-19, di mana ketentuan ini tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat. Dalam SE tersebut dilampirkan juga contoh draft Perdes untuk mempermudah penyusunan Perdes di Desa.
"Melalui penerapan PPKM di tingkat Desa dan pembentukan posko Desa, maka Desa dapat mengambil langkah-langkah yang taktis dan pemantauan langsung di lapangan. Dengan demikian, semoga penanganan kasus Covid-19 dapat lebih terkendali hingga ke pelosok Tanah Air," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (5/9/2021).
Bagian Tak Terpisahkan
Ketentuan lain yang diberlakukan adalah pendirian posko Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas Covid-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.
Dalam pelaksanaan fungsi posko Desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
Ketentuan keterlibatan dalam tim tersebut disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada, serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Advertisement