Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memantau perkembangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa di Indonesia melalui beberapa kegiatan.
Pematauan PPKM itu seperti di antaranya, melihat perkembangan kebijakan desa untuk penanganan Covid-19 dan pembentukan posko Desa.
Baca Juga
Per 3 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 Desa, dengan persentase 68,72 persen, dilaporkan melalui keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Advertisement
Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100 persen yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Lalu ada pula Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
Selanjutnya dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat Desa, disusun 3 regulasi yaitu Perdes, Perkades, dan SK Kepala Desa.
Data per 3 September 2021 mencatat 10 persen desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26 persen, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16 persen.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Perbedaan Data Laporan Pembentukan Posko di Desa
Perbedaan data dari laporan pembentukan posko dengan perkembangan kebijakan desa tersebut disebabkan beberapa hal:
1. Penetapan SK Kepala Desa sebenarnya sudah dilakukan pada 2020 dengan istilahSatgas Covid-19, Gugus Tugas Covid-19, atau Relawan Covid-19 dan pemberlakuannyahanya sampai Desember 2020. Sehingga beberapa Desa tidak memperpanjang SK KepalaDesa tersebut di 2021.
2. Ketentuan Perdes baru ditetapkan, sehingga membutuhkan proses pembahasan dengan BPDuntuk menerbitkan perdes tersebut. Walau pun sudah disediakan template, namun masihada beberapa Desa belum mendapatkan SE Mendagri sebagai tindak lanjut dari Inmendagriyang memberlakukan PPKM berbasis mikro.
3. Untuk beberapa daerah setelah dilakukan kegiatan rapat koordinasi dan monitoring kelapangan. Dalam hasilnya ditemukan bahwa Desa sudah membentuk posko Desa danmenetapkan regulasi, namun karena kendala jaringan komunikasi maka laporan tersebutbelum bisa disampaikan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga melaksanakan webinar secara rutin pasca penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai kebijakan PPKM dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa.
Webinar tersebut merupakan upaya memberikan penjelasan dan menanggapi permasalahan yang dihadapi Daerah dan Desa, untuk dapat segera ditindaklanjuti percepatan penyelesaian masalahnya.
"Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke Daerah dan Desa secara langsung maupun virtual. Semua ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan Covid-19 di Desa," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Â
Advertisement
Siapkan Aplikasi
Pemerintah melalui Kemendagri juga melakukan percepatan dengan jejaring komunikasi, melaluikoordinator Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara berjenjang.
Dalam perkembangan data 7 hari terakhir pada periode 28 Agustus–3 September 2021, dilaporkan 2.374 posko Desa telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh Desa berupa Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194, dan SK Kades sebanyak 1.134.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan menyiapkan aplikasi guna mempermudah pelaporan rekaptingkat prov/kab/kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Desa.
Melalui aplikasi tersebut juga dapat dilakukan pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari daerah, regulasi daerah dan desa, serta foto dokumentasi posko desa.
"Pelibatan kebijakan Desa dalam pelaksanaan PPKM di wilayah terkait serta pembentukan poskoDesa, adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pengendalian Covid-19 di daerah. Tentu saja, kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku di masyarakat sangat diperlukan. Termasuk ikhtiar tiap individu untuk disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi," jelas Menkominfo Johnny G Plate.
Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Advertisement