Sukses

Azis Syamsuddin Masuk Daftar Penyuap Robin Pattuju, Firli: KPK Tak Pandang Bulu

Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin masuk dalam dakwaan eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai pemberi suap.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merespons munculnya nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam daftar penyuap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Robin Pattuju yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Terkait hal ini, Firli menyatakan, KPK selalu memperhatikan semua informasi dari masyarakat.

"KPK terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Firlu berjanji, pada saat yang tepat KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) selesai.

"Kita bekerja berdasarkan bukti dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," jelas Firli.

Firli berkomitmen, pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik rasuah. Dia menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Jika cukup bukti, kami tidak pandang bulu, itu prinsip kerja KPK," kata Firli menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Suap Azis Syamsuddin

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi diduga memberikan uang Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap. Sementara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Azis Syamsuddin dalam perkara ini telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.