Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI. Pada paparannya, Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.
"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu jadi 21 Februari 2024. Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pemilihan. Karena ini pertama kali kita laksanakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/9/2021).
Baca Juga
Ilham menyebut, beban kerja para penyelenggara pemilu juga menjadi pertimbangan usulan tanggal pemungutan suara.
Advertisement
"Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti Parpol harus punya kursi yang disyaratkan UU 10 tahun 2016. Juga memperhatikan beban kerja badan adhoc yang beririsan dengan tahapan pemilihan," ujar dia.
Ilham juga menyebut, KPU mempertimbangkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak bentrok dengan hari raya keagamaan.
"Kemudian agar hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari keagamaan, kita sudah hitung Ramadan di bulan April. Kemudian rekapitulasi tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misal Idul Fitri," terang dia.
Isu pemilu 2024 mundur menjadi 2027 tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Ketidakpastian penyelenggaran Pemilu 2024 ini menghadirkan anggapan publik tentang adanya kemungkinan pesta demokrasi ini bakal diundur.
Pilgub Diusulkan Digelar November 2024.
Sementara untuk Pilgub dan Pilwalkot, KPU mengusulkan dilaksanakan pada November 2024.
"Untuk pemilihan kami juga sudah hitung juga mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan disebutkan di situ pemilihan dilakukan pada November 2024. Nah atas dasar tersebut, kami mengusulkan Pilgub, Pilkot pada November," pungkas Ilham.
Advertisement