Sukses

Ini Lima Aturan yang Harus Diperhatikan Selama Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan

Kemendikbud Ristek Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Sejak sepekan yang lalu, pembahasan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dibahas oleh sejumlah sekolah. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemantauan PTM.

Ya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, setiap satuan pendidikan di masing-masing wilayah harus memastikan perkembangan PTM.

Untuk diketahui, dalam prosesnya, PTM baru dilakukan di sebagian daerah dan tentunya dengan memperhatikan zona wilayah. Di DKI Jakarta misalnya, PTM berlangsung sejak 30 Agustus 2021, untuk 610 sekolah.

Selama PTM dilakukan, Pemerintah menjelaskan bahwa prosesnya berjalan sangat baik dan sesuai dengan protokol kesehatan maksimal.

Sejak digelarnya PTM di akhir Agustus, Pemerintah melalui Kemendikbud berharap agar proses belajar mengajar ini tetap berjalan maksimal pada September, Oktober, November, dan seterusnya, hingga memenuhi target 100% terhadap pembukaan sekolah di Jakarta. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah.

 

2 dari 2 halaman

Aturan PTM di Masa Pandemi

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Pertama, kondisi kelas bahwa individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK,SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, yang mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Tidak boleh juga ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, misal orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

 

(*)

Â