Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat PAUD hingga SMP sederajat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimulai hari ini, Senin (6/9/2021). Pelaksanaan PTM terbatas ini diikuti 2.711 sekolah, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, ada 29 sekolah yang tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka, dari total 2.740 sekolah yang mendaftar. Hal ini disebabkan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang kurang memadai.
"Jadi kita SMP, SD, TK, PAUD itu sekitar 2.740. Yang tidak memenuhi syarat setelah diperiksa kesiapannya itu sekitar 29 sekolah. Berarti 2.711 yang hari ini memenuhi syarat untuk PTM terbatas," kata Carwinda, Senin.
Advertisement
Menurut dia, ada 11 item yang wajib dipersiapkan pihak sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas. Hal ini demi mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga siswa bisa belajar dengan aman dan nyaman.
"Kita berdasarkan verifikasi dan validasi daftar periksa yang diwajibkan oleh sekolah untuk mempersiapkan itu. Ada 11 item yang menjadi persyaratan, itu masuk secara umum. Dalam dapodik disebutkan itu, namanya daftar periksa," ujar Carwinda.
Menurut dia, siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Bekasi mencapai 95 persen. Meski masih terbatas, para siswa cukup antusias mengikuti pelajaran di hari pertama tatap muka.
"Kapasitas maksimal 50 persen. Tambun Selatan dengan jumlah total 1.200, sekarang yang dihadirkan sesi pertama itu sekitar 600 orang. Kalau tadi kan berbarengan, nanti mungkin besok secara bergilir masuk ke kelas," tandas Carwinda.
Protokol Kesehatan Ketat
Sementara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, prokes ketat merupakan syarat mutlak bagi setiap sekolah yang memulai PTM terbatas. Hal ini tentunya harus ditunjang dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
"Yang tidak kita izinkan karena fasilitasnya, juga persiapan guru-gurunya yang harus seluruhnya divaksin. Kalau anak-anak memang tidak diwajibkan, karena programnya belum mencakup 100 persen," tegas Dani.
Dalam PTM terbatas ini, kata dia, durasi belajar siswa dipersingkat hanya dua jam. Hal ini demi mencegah terjadinya kerumunan dan hal-hal lain yang berpotensi melanggar prokes.
"Jadi tidak ada kesempatan bagi anak-anak berkerumun. Datang bergilir masuk, pulang juga bergilir keluarnya. Dan selama di sekolah hanya tinggal di kelas dan tidak boleh lepas masker," paparnya.
Meski demikian, masih ada saja siswa yang datang ke sekolah tidak memakai masker. Terkait hal ini, pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak sekolah, mulai dari teguran hingga pencabutan izin PTM.
"Kita akan investigasi dulu, lihat persoalannya apa. Kalau memang kelalaian, bisa ada teguran, bahkan bisa dicabut lagi izinnya," pungkas Dani.
Advertisement