Sukses

7 Tanggapan Penolakan Glorifikasi Saipul Jamil

Sederet penolakan hadir usai adanya acara penyambutan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari balik jeruji besi pada Kamis 2 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sederet penolakan hadir usai adanya acara penyambutan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari balik jeruji besi pada Kamis 2 September 2021.

Seperti diketahui, Saipul Jamil menjalani hukuman 5 tahun kurungan penjara atas kasus pelecehan seksual pada 2016 lalu.

Kontroversi penyambutan bebasnya Saipul Jamil yang ditayangkan di televisi nasional hingga timbul adanya petisi di change.org.

Petisi itu berjudul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," begitu potongan isi petisinya.

Tak butuh waktu lama, petisi itu ditandatangani oleh 300 ribu orang pada Minggu siang 5 September 2021. Petisi ini memiliki target 500 ribu tanda tangan.

Selain petisi, penolakan juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Jasra Putra menilai, kemunculan petisi ini merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

"Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif," kata Jasra dalam keterangan tertulis soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

Berikut sederet penolakan dari berbagai kalangan terkait acara penyambutan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari balik jeruji besi dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Petisi Daring

Melalui situs change.org beredar petisi agar penyanyi dangdut Saipul Jamil diboikot dari layar kaca.

Diketahui petisi tersebut dibuat oleh Lets Talk and enjoy dan ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang berwenang terhadap siaran pertelevisian Indonesia.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," tulis keterangan petisi tersebut seperti dilihat Liputan6.com, Minggu 5 September 2021.

Pengunggah petisi berharap, KPI dapat tegas menyeleksi tayangannya dan juga kepada stasiun televisi untuk dapat bijak dengan tidak memberi ruang terhadap eks napi pedofilia.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," tegas isi petisi tersebut.

Kini petisi itu telah ditandatangani oleh 300 ribu orang pada Minggu siang 5 September 2021. Targetnya, petisi mampu mencapai 500 ribu tanda tangan.

Masyarakat berharap pihak stasiun televisi dapat memboikot mantan narapidana itu. "Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan," begitu akhir dari isi petisi.

 

3 dari 8 halaman

2. Sutradara

Sutradara Angga Dwimas Sasongko tegas menolak kerja sama dengan stasiun televisi yang menayangkan kebebasan Saipul Jamil secara berlebihan dan meriah.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil baru saja menghirup udara bebas usai dipenjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Menyikapi hadirnya Saipul Jamil di televisi dengan cara yang tidak menghormati korban, maka kami memberhentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun TV terkait karena tidak berbagi nilai yang sama dengan karya kami yang ramah anak," kata Angga seperti dikutip Liputan6.com melalui akun Twitternya @anggasasongko, Minggu 5 September 2021.

Pendiri rumah produksi Visinema menyatakan, pemberhentian pembicaraan kesepakatan ini berlaku tidak hanya kepada stasiun TV yang sudah menayangkan film dari rumah produksinya. Namun juga stasiun TV lain yang nantinya melakukan tayangan serupa.

"Ini menjadi kesadaran bersama pentingnya media-media yang menghargai anak-anak kita," tegas Angga.

Angga mengatakan, pemberitahuan terkait dimaksudkan untuk mendukung gerakan melawan dirayakannya pelaku kekerasan seksual terhadap anak di media.

 

4 dari 8 halaman

3. Najwa Shihab

Jurnalis senior Najwa Shihab juga mengungkap kekhawatiran atas momen perayaan kebebasan Saipul Jamil yang merupakan bekas narapidana pencabulan anak di bawah umur melalui akun Instagram terverifikasinya.

"Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual. @narasinewsroom 'Merayakan' bebasnya pedangdut Saipul Jamil setelah lima tahun mendekam di penjara bukan perkara sembarangan. Perilaku ini lama kelamaan bisa membuat "pemakluman" atas kekerasan seksual terhadap dua remaja yang dilakukannya," tulis tuan rumah Mata Najwa.

Menurutnya, yang tak kalah membahayakan, orang-orang bisa kehilangan rasa malu untuk melakukan kekerasan seksual.

Dia mengatakan, tindakan normalisasi kekerasan seksual juga bisa berdampak buruk pada psikologis korban.

"Selain itu, perilaku ini juga bisa bikin orang-orang jadi merasa 'biasa' melihat para pelaku kekerasan seksual. Belum lagi hal ini juga bisa membuat korban semakin takut buat berbicara dan terbuka. Hadeh," Najwa Shihab mengulas.

 

5 dari 8 halaman

4. ECPAT

Koordinator Hukum End Child Prostitution, Child Pornographu & trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Rio Hendra menegaskan, penyambutan kebebasan Saipul Jamil terlalu berlebihan. Ria menilai, sepatutnya hal itu tidak terjadi.

"Ya seharusnya tidak perlu dilakukan itu, apalagi kalau kita lihat kasusnya dan sudah dinyatakan inkrah di pengadilan. Saya pikir penyambutan itu tidak dilakukan karena kita kan Indonesia dan memegang adat ketimuran apalagi kasus-kasus seperti ini bukan kasus bisa dipandang baik," kata Rio saat dihubungi Liputan6.com.

Rio juga menyayangkan, sejumlah media entertainment yang seperti tidak melihat dan tidak berpikir terhadap perasaan korban yang berpikir bahwa sosok yang telah melakukan kejahatan terhadapnya malah disambut meriah dan seakan menormalkan.

"Jadi bagaimana dilihat jangan dari person-nya karena dia artis bisa diliput besar-besaran seperti pahlawan dikalungin bunga seperti itu," kritik Rio.

Rio menegaskan, sikap ECPAT ke depan adalah dengan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat.

"Jadi jangan sampai menjadi kebiasaan kalau kasus ini berulang maka akan aksi penyambutan yang sama lagi. Beda misalnya jika kasusnya seperti Robin Hood mencuri buat dibagikan ke orang miskin lalu dipenjara itu mungkin tidak masalah," pungkas Rio.

 

6 dari 8 halaman

5. KPAI

Muncul petisi boikot artis Saipul Jamil usai mantan terpidana kasus pelecehan seksual itu disambut meriah saat bebas.

Petisi dibuat untuk menjaga kondisi psikologis korban, dengan tuntutan, "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube" di situs change.org.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menilai kemunculan petisi ini merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

"Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif," kata Jasra dalam keterangan tertulis soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

Jasra menjelaskan, setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa kembali pulih dari trauma.

Karenanya, pendampingan secara tuntas menjadi kunci anak-anak Kembali kepada situasi sosial yang normal.

"Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas dia.

Jasra melihat, kasus Saipul Jamil yang bebas dari penjara dengan ekspose penyambutan meriah akan menjadi berat bagi mereka korban kekerasan seksualnya. Sebab hal itu berpotensi membuka kembali ingatan kejadian masa lalu yang tidak mudah dihadapi oleh korban.

"Sensitifitas dan penghormatan terhadap kepada korban perlu dilakukan dalam menjaga penyembuhan trauma yang mendalam agar bisa dilalui secara baik," Jasra menandasi.

Senada, Komisioner KPAI Retno Listyarti juga mengajak masyarakat untuk tidak menonton semua tayangan yang menampilkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Saipul Jamil.

"Kita enggak usah nonton. Ketika dia muncul di televisi (TV), di Youtube, langsung saja ganti channel, Youtube-nya langsung putuskan, kita boikot," kata Retno.

KPAI menilai cara ini dapat membuat Saipul Jamil tak laku di dunia hiburan. "Jadi artinya (Saipul Jamil) diboikot oleh masyarakat. Nah, demikian enggak laku di dunia hiburan atau dia tampil di YouTube juga," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa Saipul Jamil telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan terseret kasus suap. Untuk itu, Retno pun memahami banyak masyarakat yang menolak Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan.

"Tidak ada tempat untuk orang yang melakukan asusila terhadap anak, sehingga penolakan dia kembali ke dunia hiburan dapat diterima secara akal sehat karena ini bentuk perhatian publik," jelasnya.

Retno mengingatkan semua pihak untuk tidak mentoleransi dan memberikan ruang kepada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak. Dia mengimbau media untuk memakai persepektif perlindungan terhadap anak.

"Kalaupun diberitakan, ada penekanan di dalam pemberitaan yaitu, mengingat rekam jejaknya bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencabulan terhadap anak dan memang sudah menjalani hukum dan terbukti," tutur Retno.

 

7 dari 8 halaman

6. KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respon negatif publik terkait siaran pembebasan Saipul Jamil dari penjara.

KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

"KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian dikutip Liputan6.com dari surat KPI soal Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati- hati dan diorientasikan kepada edukasi publik.

"Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," bunyi surat KPI soal Saipul Jamil.

18 Stasiun TV yang mendapat surat tersebut antara lain, Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT Deli Media Televisi (iNewsTV).

Kemudian, PT Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT Global Informasi Bermutu (GTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Lativi Media Karya (tvOne), PT Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT Metropolitan Televisi (RTV), PT Net Mediatama Televisi (NET.), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)

Selanjutnya, PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT Omni Intivision (O Channel).

 

8 dari 8 halaman

7. DPR RI

Anggota Komisi I DPR dari NasDem Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan pedangdut sekaligus mantan napi kasus kekerasan seksual anak, Saipul Jamil alias SJ.

“Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia,” kata Farhan.

Farhan menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan Saipul Jamil dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti "dielu-elukan", sementara itu tidak ada satupun yang berusaha "menengok" kondisi pasca trauma sang korban,” katanya.

Farhan menilai, kampanye boikot Saipul Jamil merupakan gerakan positif untuk melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual,” ucap Farhan.

Ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar prilaku predator seksual dapat diberantas.

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” pungkas Farhan.

 

(Cindy Violeta Layan)