Sukses

Pembunuhan Perempuan dalam Hotel di Cilandak, Pelaku Kesal Disebut Bau Badan

AA (21) tega membunuh teman kencannya di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati gegara dihina bau badan oleh korban.

Liputan6.com, Jakarta - AA (21) tega membunuh teman kencannya di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati gegara dihina bau badan oleh korban.

Jenazah LD (21) ditemukan di salah satu kamar hotel di Jalan Abdul Majid Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 September 2021 malam.

"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Ardiansyah saat konferensi pers pembunuhan itu, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Dia menerangkan, AA mengatakan, pelaku meluapkan emosi dengan mencekik leher korban hingga meninggal. Keterangan itu pun sesuai dengan hasil autopsi dari tim forensik yang menyatakan ada tanda-tanda kekerasan terutama di bagian leher.

"Untuk sementara hasil autopsi, korban mati lemas kekurangan oksigen," ujar Azis terkait pembunuhan yang dilakukan AA.

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Bojong Gede

Sebelumnya, Polres Jaksel menerima laporan dari seorang sekuriti hotel terkait adanya temuan jasad wanita tanpa busana sekira pukul 15.00 WIB, 4 September 2021.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, wanita itu meninggal akibat dibunuh. Polres Jaksel kemudian membentuk tim yaitu tim analis, tim pemeriksa dan tim lapangan guna mencari pelaku.

Azis menyakini AA sebagai pelaku dari bukti-bukti yang ditemukan di lokasi. Diperkuat dengan rekaman CCTV di tempat penginapan tersebut.

"Kami peroleh identitas dari terduga pelaku dan segera kita melakukan pengejaran," ucap dia.

Azis menyebut, pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang-barang milik korban antara lain handphone, dan ATM.

"Pelaku kemudian kita bawa ke TKP. Dari hasil pemeriksaan di TKP dan prarekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.