Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri mengaku, terus mendengar masukan masyarakat tentang upaya hukum pemberantasan korupsi.
Namun Firli menegaskan, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan gegabah, apalagi dengan sembarang menetapkan status tersangka terhadap seorang terduga pelaku.
Baca Juga
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti cukup, dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Filri menjelaskan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK. Kata dia, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Mohon dipahami, jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya," katanya.
Pedoman Kerja KPK
Firli mengaskan, KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas yang di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"KPK terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," kata dia menandasi.
Advertisement