Liputan6.com, Jakarta Naskah Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR dan Pemerintah.
RUU MLA telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.Â
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan, RUU tersebut akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Sehingga, RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan.
Advertisement
"Ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya," kata Yasonna selepas rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).Â
Menurut Yasonna, RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Kata dia, catatan tentang kedaulatan negara tentu menjadi penting bagi seluruh pihak.Â
"Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR," ucapnya.Â
Pada rapat kerja RUU itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia dan menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.Â
Â
Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang
Yassona berharap RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Sehingga, kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan efektif.Â
"Sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Yasonna.Â
Untuk itu, lanjut dia, pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang.Â
"Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang semakin kukuh," ucapnya.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement